Batu Bara – Sumut, gardanasionalnews.com
Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Wahidin, S.H mengamankan tersangka Sultan Laba Hassyri Purba (17) warga Dusun V Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban Hendri Winansyah, Selasa (31/01/2023).
Menurut keterangan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, S.H., M.M, bahwa tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara menangkap tersangka Sultan Laba Hassyri Purba (17) sesuai dengan Nomor LP / 90 / XI/ 2022 tanggal 30 November 2022 yang lalu, dimana TKP berada di areal Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT Socfindo Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (13/11/22) sekitar Pukul 17.30 Wib yang lalu.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Lima Puluh, korban saat itu sedang melintas di Areal Perkebunan kelapa Sawit Milik PT Socfindo tepatnya dibawah Jembatan Tol Mangke. Saat itu korban melihat tersangka bertengkar dengan seseorang, lalu korban berhenti dan menegur tersangka, lalu tersangka pun tidak terima ditegur oleh korban.
Saat itu juga tersangka langsung memukul korban dengan tangan dan kayu, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah. Dan saat itu juga, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek Lima Puluh, kronologis penangkapan tersangka terjadi pada hari Senin (30/01/23) sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh sebelumnya mendapat informasi yang layak dipercaya dimana keberadaan diduga tersangka diketahui, tutup Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 Sub Pasal 351 KUHPidana. (Rino)