gardanasionalnews.com – Tanjung Balai, Sumut.
Personil Satpolair Polres Tanjungbalai saat melaksanakan patroli perairan berhasil menghentikan kapal nelayan yang bernama KM. Sejati guna kepentingan pemeriksaan. Patroli yang dilaksanakan pada Hari Jum’at Tanggal 30 September 2022, sekitar Pukul 13.44 Wib diwilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar di laksanakan terlebih dahulu pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan “Pada Hari Jum’at Tanggal 30 September 2022, sekitar pukul 13.44 Wib, kapal Patroli II – 1014
Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu I yaitu Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari Tanjungbalai tujuan laut, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 52,54462″ E = 99° 49′ 14,74079″, kapal tersebut dapat dihentikan,” Katanya.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang bernama KM. Sejati GT. 6 no. Yang dinakhodai oleh Ardian kapal juga memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambah Kasatpolair.
“Kapal yang berpenumpang sebanyak Dua orang tersebut bermuatan fiber belanjaan, es, jaring dan selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanan nya melaut karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Ucap AKP T. Sianturi mengakhiri.
(D.Silalahi)