Beranda » Timbun Limbah B3, KNPI Tebing Tinggi Minta Beri Sanksi Tegas Pada PT. SPMN dan RS. Sri Pamela

Timbun Limbah B3, KNPI Tebing Tinggi Minta Beri Sanksi Tegas Pada PT. SPMN dan RS. Sri Pamela

DPD KNPI Tebing Tinggi terihat menyampaikan aspirasinya kepada DPRD yang diterima oleh Ketua Komisi III dan Anggota dewan lainnya.

Tebing Tinggi – gardanasionalnews.com

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tebing Tinggi menggelar aksi unjukrasa damai ke PT. Sri Pemela Medika Nusantara (PT. SPMN) DPRD terkait Limbah B3 RS. Sri Pamela, Rabu kemarin.

Kedatangan KNPI dan Pengurus ke PT. SPMN langsung dipimpin Ketua Yusuf L Ginting SH, di sana penyambutan Induk Organisasi ini tidak mendapat respon yang baik dari pihak perusahaan, hingga beberapa jam kemudian, Kuasa Hukum PT. SPMN mau menemui masa KNPI.

Usai menyampaikan tuntutan terkait Limbah B3, masa KNPI langsung menuju Kantor DPRD dijalan Sutomo Kota Tebing Tinggi, disana DPD KPNI langsung diterima Komisi 3 antara lain Ketua Erwin Harahap, Waris, Rahmad dan Zainal Tambunan.

Kordinator aksi Ridho menyampaikan masalah Limbah B3 yang ditemukan di RS. Sri Pamela sudah disampaikan kepada pihak terkait. Namun, hingga saat ini belum ditangani secara serius dan tuntas.

Baca Juga :  Optimaliasi Dalam Kerjasama Dengan External, Polres Samosir Lakukan Patroli Presisi dan Penertiban Tempat Hiburan Malam Demi Harkamtibmas

“Kami melihat ada kejanggalan terhadap PT. SPMN dan RS Sri Pamela, untuk itu kami minta DPRD Tebingtinggi menyikapi masalah limbah tersebut bila perlu berikan sanksi tegas,” pinta Ridho.

Disebutkannya, kasus penemuan Limbah B3 tersebut yang sebelumnya ditemukan Subdit IV Unit 4 Tipiter Ditkrimsus dan Dinas Lingkungan Hidup sudah memberikan teguran. Banyak permasalahan yang ditemui, termasuk pengelolaan limbah dari 2015 sampai saat ini tidak ada ujungnya.

Untuk itu, kami minta keseriusan DPRD terkait masalah ini, KNPI butuh sangsi tegas terhadap RS. Sri Pamela, efek limbah tersebut sangat berbahaya dan DPRD jangan tutup mata, tegas Ridho.

Ditambahkan Ketua KNPI Yusuf L Ginting mengatakan mereka mendatangi DPRD untuk memberikan data, terkait masalah limbah di RS. Pamela.

Hal senada juga disampaikan Aswadi Simatupang Sekretaris KNPI, bahwa sudah sejak 2015 yang kami ketahui kasus limbah tersebut dan ada izin yang tidak dilengkapi RS. Sri Pamela bahkan saat ini RS. Sri Pamela melakukan Akreditasi.

Baca Juga :  Hadiri Peresmian Unit Pelayanan Dialisis RSUD dr. Hadrianus Sinaga, Bupati Samosir, Kapolres Samosir Beserta Perwakilan Forkopimda Bersinergi Jenguk Masyarakat Yang Sedang Sakit

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Tebingtinggi Erwin Harahap mengatakan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan masalah tersebut dan DPRD Tebingtingi akan turun ke lapangan hari ini, Kamis 29 Desember 2022.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan Verifikasi Dinas Lingkungan Hidup, ditemukan beberapa jenis Limbah B3 Residu, drum yang diduga berisikan limbah hasil pembakaran, alat Incenerator yang sudah lama tidak terpakai, serta puluhan bola lampu TL yang mengandung Mercury.

“Terkait temuan tersebut, PT. SPMN sepertinya sengaja melakukan pembiaran adanya limbah berbahaya di lingkungan RS. Sri Pamela sejak tahun 2015,” ucap Sekjen DPD KNPI Aswadi S.

(Ari)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: