Beranda » Kejari ROHUL, Kembali Berhasil Selamatkan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan PUPR

Kejari ROHUL, Kembali Berhasil Selamatkan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan PUPR

 

ROHUL, Gardanasionalnews.com – Kejari Rokan Hulu (ROHUL) pada Kejati Riau telah menerima Laporan Hasil Probity Audit pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Trans SKP.C – KM 13 Dalu-Dalu pada Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten ROHUL tahun anggaran 2021.

Hal penerimaan Laporan hasil Probity Audit ini disampaikan Kajari ROHUL Priwijeksono, S.H., M.H., melalui Kasi Intelejen Ari Supandi, S.H., M.H., kepada GANAS. Senin, (29/8/22)

Selain itu, Ari Supandi juga mengatakan Kejari ROHUL telah menerima bukti penyetoran ke kas daerah (kasda) serta bukti pemotongan pada saat pembayaran termyn 100% sebagaimana SP2D Nomor : 06173/SP2D/LS/XII tanggal 01 Desember 2021 sebesar Rp.89.057.601,57 (delapan puluh sembilan juta lima puluh tujuh ribu enam ratus satu rupiah koma lima puluh tujuh sen).

“Bukti penyetoran ke kasda serta pemotongan pembayaran termyn 100% SP2D tertanggal 01 Desember 2021 sebesar Rp. 89.057.601,57 itu terdiri dari, Pekerjaan Beton Struktur fc’ 20 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp.37.739.369,27 dan Pekerjaan Beton fc’ 15 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp.51.318.232,30,” terang Ari.

Baca Juga :  Akibat Lakalantas Pelajar SMK Alami Luka Serius Harus Pulang Dari RSUD Sibuhuan Khawatirkan Biaya

Tambahnya, “Adanya pemotongan dan pengembalian kelebihan bayar tersebut berdasarkan Probity Audit Nomor : 13/ITDA-PKPT/LHA/2021 tanggal 30 November 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu terhadap pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Trans SKP.C – KM 13 Dalu-Dalu Pada Dinas PUPR Kabupaten ROHUL Tahun Anggaran 2021,”

Kasi Intelejen Ari mengatakan, pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak PT. Bina Pembangunan Adi Jaya (penyedia) melalui BPKAD Kabupaten ROHUL pada saat pembayaran termyn 100% untuk disetorkan atau dikembalikan ke kasda.

“Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten ROHUL yang tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud,” imbuhnya

Baca Juga :  MENSOS RI BERI PENGHARGAAN POLDA SULSEL UNGKAP KORUPSI BANTUAN COVID 19 SENILAI 20 MILYAR

Ari mengatakan untuk selanjutnya Kejari ROHUL akan melakukan ekspos gelar perkara secara internal untuk menentukan tindaklanjut dari penanganan permasalahan Pekerjaan Peningkatan Jalan Trans SKP.C – KM 13 Dalu-Dalu Pada Dinas PUPR Kabupaten ROHUL Tahun Anggaran 2021.

“Kejari ROHUL akan menyurati OPD terkait untuk menindaklanjuti, apabila ada etik yang dilanggar oleh Tim Teknis sebagai ASN dan juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia.” Ungkap Ari Supandi, S.H., M.H., Kasi Intelejen Kejari ROHUL.

Robert Nainggolan.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: