Beranda » Diduga Tidak Mengantongi Izin, Karoke ANDA di Perdagangan Bebas Beroperasi Dan Menjual Minuman Keras

Diduga Tidak Mengantongi Izin, Karoke ANDA di Perdagangan Bebas Beroperasi Dan Menjual Minuman Keras

Simalungun – gardanasionalnews.com

Salah satu tempat Karoke ANDA yang berada di Perdagangan Kec. Bandar, Kab. Simalungun bebas beroprasi namun Diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Terlihat pemantauan awak Media gardanasionalnews karoke ANDA tersebut beroperasi mulai dari pukul 14:00 WIB sore hingga subuh.

Yang lebih ironisnya bukan hanya Diduga tidak mengantongi Izin akan tetapi karoke ANDA tersebut juga menjual Minuman Keras (MIRAS) yang tidak memiliki izin, dimana Miras tersebut hanya boleh di jual dilokasi Bar saja dan tidak boleh di ruangan Karaoke.

Pada saat wartawan gardanasionalnews mengkonfirmasi kepada Dinas Perizinan Kab. Simalungun, terkait apakah izin Karoke ANDA yang berada di daerah Perdagangan Kec. Bandar sudah mengantongi izin untuk membuka usaha Karoke tersebut pihak Dinas Perizinan Kab. Simalungun mengatakan ” Untuk Karoke sepertinya kami tidak pernah keluarkan Izinnya Pak, tapi kalau izin penginapan ya ada kami Dinas Perizinan mengeluarkan nya”, ujar salah satu petugas Dinas Perizinan Kab. Simalungun.

Baca Juga :  Wakapolres Labusel Jum'at Curhat di Masjid Taqwa Kala Pane - Kota Pinang, ini Pesannya

Dan juga wartawan gardanasionalnews mengkonfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolsek Perdagangan AKP. Josia, S.H. apakah pihak Aparat khususnya Polsek Perdagangan tidak mengetahui dan tidak adanya sidak akan penjualan Miras yang berada di Karoke ANDA, namun Kapolsek Perdagangan AKP. Josia, S.H. hanya membalas konfirmasi awak media” Minuman Keras jenis apa maksud Bapak..?
Itu juga ada klasifikasi Pak di dalam Perizinannya …”

Baca Juga :  Diduga Sedang Transaksi, 2 Pria Terduga Pengedar Sabu Ditangkap 

Hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang di sampaikan oleh Dina Perizinan Kab. Simalungun yang tidak pernah mengeluarkan izin Karoke, namun Kapolsek Perdagangan AKP. Josi, S.H. mengatakan ada klasifikasi di dalam Perizinan.

Diminta kepada Kapolres Simalungun AKBP. Ronald F.C Sipayung, S.H. S.I.K. M.H., Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Perizinan menindak tegas Karoke ANDA yang berada di Perdagangan yang bebas beroperasi dan Diduga tidak mengantongi izin tersebut.

(Rino)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: