ROKAN HULU, Gardanasionalnews.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ekspos perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH., mengatakan ekspos perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli Desa Kepenuhan adalah bentuk akuntabilitas, transparansi dan profesionalisme Kejaksaan dalam membangun Kabupaten Rokan Hulu bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Saya berharap agar masyarakat dapat bersama-sama mengawal jalannya penyidikan yang akan dilakukan,” pinta Kajari Fajar Haryowimbuko. Rabu, (28/9/22)
Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH., mengungkapkan dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli Desa tersebut berupa tanah Kas Desa seluas 20 Ha dan tanah Restan seluas 37 Ha tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2021.
“Ekspos gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan serta mencari dan menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam kegiatan dimaksud.” Kata Ari.
“Selanjutnya, tambah Ari, disepakati penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangka nya.”
Ari Supandi menambahkan tindakan yang dilakukan oleh Penyelidik merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupten Rokan Hulu.
Sumber: Humas Kejari Rokan Hulu – Robert Nainggolan