Beranda » BPK Perwakilan Provinsi Sumut Diduga Terima Upeti Dari PPK/PPTK Terkait Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan Prasarana Instalasi Air Bersih Di RSUD Tuan Rondahaim Batu XX Kab. Simalungun.

BPK Perwakilan Provinsi Sumut Diduga Terima Upeti Dari PPK/PPTK Terkait Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan Prasarana Instalasi Air Bersih Di RSUD Tuan Rondahaim Batu XX Kab. Simalungun.

Simalungun – gardanasionalnews.com

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sebagaimana di amanatkan oleh UUD 1945, dengan demikian BPK memiliki peran untuk memastikan pengelolaan keuangan Negara tersebut dapat terwujud yaitu mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga Negara lain nya Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain nya yang mengelola keuangan Negara.

Namun BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Utara dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan Pengadaan Prasarana Instalasi Air Bersih di RSUD Tuan Rondahaim Batu XX Kb. Simalungun dengan Nomor dan Tanggal kontrak: 440/01/32/PPK-RSUD-TRKB/2021. 30 Agustus 2021.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, Penyedia, dan Inspektorat pada tanggal 16 April 2022 diketahui terdapat kekurangan volume dan kekurangan mutu pekerjaan sebesar Rp. 19.098.500.00 dengan rincian:
Biaya listrik dan air kerja Rp. 1.500.000.00
Kelengkapan RK3 Rp. Rp. 4.000.000.00
Pembongkaran/Sisip jalan aspal/beton Rp. 11.998.500.00
Accessores dalam panel boks Rp. 1.600.000.00
dan total nya adalah Rp. 19.098.500.00.

Baca Juga :  KANTOR UPT.KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN Wilayah Xlll DOLOK SANGGUL UNIT XlX KANGKANGIN UU NO 24 TAHUN 2009

Kekurangan Volume pada penyedia prasarana instalasi air bersih RSUD Tuan Rondahaim Kabupaten Simalugun Sebesar Rp. 19.098.500.00 yang ditemukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Utara ini mendapat sorotan oleh Ketua DPP PAK-RI Dewanto Silalahi. Ketua DPP PAK-RI Menduga Keras temuan kekurangan volume terhadap pekerjaan Prasarana Instalasi Air Bersih di RSUD Tuan Rondahaim Batu XX, tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan “Diduga BPK Perwakilan Sumatra Utara sudah di beri UPETI oleh PPK dan PPTK sehingga temuan kekurangan volume pada pekerjaan tersebut hanya sebesar Rp. 19.098.500.00 oleh BPK” ujar Ketua DPP PAK-RI kepada wartawan gardansionalnews.com saat ditemui di kantor nya.

Baca Juga :  Sekdes Desa Pon Sergai Sebut Spanduk APBDes Hilang Dicuri, Warga: Tidak Masuk Akal

masih kata Ketua DPP PAK RI Dewanto Silalahi, ‘Kami DPP PAK RI akan menyurati BPK Pusat di jakarta terkait dengan temuan atau hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK perwakilan sumatra utara yang hanya menemukan Rp. 19.098.500.00 kekurangan volume dalam pekerjaan Prasarana Air Bersih di RSUD Tuan Rondahaim Batu XX Kab. Simalungun dan Ketua DPP PAK RI akan meminta kepada Ketua BPK Republik Indonesia Isma Yatun, CSFA, CFrA. agar mengevaluasi kinerja dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Utara Yang Diduga ada kong kalikong dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan Prasarana Instalasi Air Bersih DI RSUD Rondahaim Batu XX, Simalungun.

(B.Sitorus/Rino)

 

 

2 thoughts on “BPK Perwakilan Provinsi Sumut Diduga Terima Upeti Dari PPK/PPTK Terkait Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan Prasarana Instalasi Air Bersih Di RSUD Tuan Rondahaim Batu XX Kab. Simalungun.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: