Beranda » BIN di Padang Lawas: Wartawan yang Belum UKW Tidak Kredibel Taklayak Meliput.

BIN di Padang Lawas: Wartawan yang Belum UKW Tidak Kredibel Taklayak Meliput.

 

Padang Lawas. Belum lama ini wartawan GANAS kaget dan merasa dilecehkan profesinya atas pertanyaan oknum anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang diketahui berinisial RL mengatakan wartawan yang tidak UKW dan tidak terdaftar di Dewan Pers adalah wartawan tidak kredibel dan tidak berhak meliput suatu pemberitaan.

“Kalau anda belum UKW berarti anda tidak terdaftar di Dewan Pers, anda tidak kredibel dan tidak berhak meliput suatu pemberitaan,” kata Oknum BIN inisial RL. Jumat, (27/10/22).

Pertanyaan oknum BIN kepada GANAS didasari atas keterangan dan Informasi yang diperolehnya bahwa belum lama telah melakukan konfirmasi klarifikasi kepada salah satu Kepala Sekolah (red) di Kabupaten Padang Lawas yang merupakan keluarga dekat anggota BIN.

“Kepsek itu kaka ipar saya dan sudah temui dia, kalau anda hendak terbitkan berita silahkan, anda belum UKW, saya pasti akan tuntut saudara karena anda wartawan yang tidak kredibel dan tidak terdaftar di Dewan Pers,” kata oknum anggota BIN tegas yang saat itu bersama 2 wartawan yang sudah UKW dan bertugas di Kabupaten Padang Lawas, Sumut.

Oknum anggota BIN juga menuding wartawan GANAS yang konfirmasi terhadap Kepsek terlalu substansial.

“Apa wewenang anda meminta Kepsek untuk mundur dari jabatannya,” kata oknum anggota BIN yang juga mengaku pernah menulis di media online Antara sambil menanyakan apakah media online GANAS sudah terverifikasi di Dewan Pers.

Faktanya GANAS memang sedang berburu informasi dengan melakukan konfirmasi klarifikasi lisan kepada Kepsek atas pernyataan sikap mosi tak percaya Dewan guru, komite dan Kepala Desa (red).

Dalam pernyataan sikap itu meminta kepada Dinas Pendidikan agar Kepsek mundur dari jabatannya. Tentu untuk mendapatkan informasi berimbang, perlu adanya konfirmasi klarifikasi kepada Kepala Sekolah (red).

Dari peristiwa yang dialami wartawan GANAS akan menimbulkan pertanyaan, bagaiman dengan wartawan yang tidak UKW dan bagaimana dengan perusahaan pers yang tidak terdaftar di dewan pers?

Apakah tidak boleh melakukan peliputan, wawancara, dan berburu informasi? Perusahaan pers yang tidak terdaftar di dewan pers apakah tidak layak menayangkan beritanya?Apakah ini hakekat dari UKW dan perusahaan pers harus terdaftar di dewan pers?

Seperti yang kita ketahui bersama kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Sebagai pengemban amanat pilar ke empat demokrasi disamping Eksekutif, Legistatif dan Yudikatif, pers berperan untuk menjaga keseimbangan antara pilar-pilar penyelenggara negara, serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang telah mereka mandatkan pada penyelenggara negara.

Dari sisi sosiologis, atas pernyataan oknum BIN tersebut dikahwatirkan memunculkan perpecahan dikalangan insan pers itu sendiri. Akan ada peng kastaan bagi kalangan pers yang menimbulkan pen-stigmaan (ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya – KKBI).

Baca Juga :  Hadiri Musrembang RKPD Provsu 2024 Plt Bupati Palas Naik Becak

Perusahaan yang tidak terdaftar di dewan pers akan dikatakan perusahaan “gelap” (tidak resmi) dan tidak kredibel dalam menjalankan usahanya yang pada akhirnya tidak layak melakukan kerjasama dengan pemerintahan.

Apabila pen-sitgmaan ini terus berlanjut akan menimbulkan dampak ekonomi bagi pemilik perusahaan pers maupun bagi wartawan yang bernaung di perusahaan pers tersebut, perusahaan pers itu akan sulit untuk bertahan menjalankan usahanya.

Didalam undang-undang pers dikatakan bahwa perusahaan pers selain berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Artinya perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi agar kualitas pers dan kesejahteraan wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Karena secara garis besar sumber pendapatan perusahaan pers berasal dari dua item, yakni dari kontrak kerjasama dan dari pendapatan iklan.

Oknum anggota BIN itu secara tidak langsung telah melabeli wartawan yang belum UKW dan perusahaan yang belum terverifikasi administrasi maupun faktual di dewan pers tidak layak melakukan penerbitan berita.

Bukan tidak mungkin akan merembet kepada calon pengiklan lainnya, baik dari pihak swasta ataupun dari pihak pemerintahan itu sendiri, akan enggan beriklan di perusahaan tersebut.

Akibatnya perusahaan pers itu atan sulit untuk bertahan. Akan menimbulkan dua pilihan yang sulit, yang pertama perusahaan pers akan mengurangi jumlah karyawannya, termasuk para wartawannya (tentunya yang tidak memiliki UKW), atau perusahaan pers itu akan mati dengan sendirinya.

Merujuk kepada undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Didalam pasal I tentang ketentuan umum, pada point 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, menggunakan media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada point nomor 2 dikatakan. Perusahaan pers adalah badan hukum indoensia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelanggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Artinya kalau menyangkut perusahaan pers, tentu mengacu kepada undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa sebuah badan hukum perseroan terbatas harus mendapat pengesahan dari mentri hukum dan ham, memiliki surat domisili, NPWP, SIUP, TDP/NIB dan izin-izin lainnya dari departemen teknis terkait.

Dengan kata lain, jika perusahaan pers telah memenuhi persaratan yang diminta didalam undang undang nomor 40 tahun 2007 tersebut, secara otomatis, perusahaan tersebut telah legal melaksanakan kegiatan usahanya.

Sangat tidak elok membranding suatu badan usaha pers yang tidak terdaftar ataupun terverifikasi dewan pers sebagai perusahaan yang tidak resmi, karena negara telah mengakui pendirian perusahaan itu melalui pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham.

Baca Juga :  Pesan Kapolri Kepada 1.028 Taruna: Sinergisitas TNI-Polri Akan Menjamin Stabilitas Keamanan dan Politik

Tentunya berlandaskan rasa keadilan, seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan perusahaan yang telah terdaftar maupun terverifikasi dewan pers.

Begitu juga bagi pribadi wartawannya. Wartawan yang tidak melakukan UKW, akan ter stigma menjadi wartawan yang abal-abal. akan dianggap wartawan “kelas rendahan” yang tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan profesinya sebagai jurnalis.

Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, didalam pasal 1 point 4 dikatakan, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Menanggapi hal ini Direktur Pekabaru Jurnalis Center (PJC) Drs. Wahyudi L Panggabean, MH., seorang wartawan senior dari bumi melayu yang dari rahim pemikirannya telah banyak melahirkan wartawan-wartawan yang memiliki dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Didalam bukunya yang berjudul Wartawan Berani Beretika mengatakan wartawan bermoral adalah wartawan yang paham kode etik jurnalistik. Wartawan bermoral adalah wartawan yang bersih sehingga memiliki keberanian memerankan profesinya dalam menegakkan nilai nilai kebenaran. Menuliskan berita berdasarkan tata etika. Tanpa prasangka, tanpa rasa takut, dan tanpa terikat kepentingan.

Menurutnya seorang wartawan haruslah memiliki dedikasi yang tinggi didalam menjalankan profesinya dan memiliki attitude (Perilaku) tunduk kepada kode etik jurnalistik.

Seorang wartawan harus tetap berproses dengan waktu yang cukup panjang yang dilakukan secara terus menerus untuk membuktikan bahwa seorang wartawan terebut memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk dapat dikatakan sebagai seorang wartawan yang profesional.

“Wartawan yang baik harus dibuktikan dengan prosesi karya jurnalistik yang dia tulis,” tutur Dir PJC, Drs. Wahyudi L Panggabean, MH.

Menurutnya Insan pers semestinya harus bersatu karena memiliki nafas yang sama sebagai kontrol sosial.

“Profesi wartawan tidak dapat diukur dengan selembar kertas ataupun jumlah nominal berapapun, karena ini menyangkut integritas seseorang dalam menjalankan profesinya sebagai seorang jurnalis yang independen,” ujar Drs. Wahyudi L Panggabean.

Dir PJC menambahkan orientasi pers haruslah mengarah kepada kepentingan umum, kepentingan rakyat, serta memperjuangkan hak asasi manusia dan penegakan hukum, bukan hanya sekedar press rilis pemerintah.

Pers tidak boleh “mandul” dalam menjalankan perannya sebagai control penyelenggara pemerintahaan, namun juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang pro rakyat.

Di internal sendiri sesama insan pers tidak boleh adanya peng-eksklusifan, karena kita di ikat dalam satu ikatan yang sama melalui undang undang pers dan kode etik jurnalistik.

Kita bersepakat, Fungsi UKW dan mendaftarkan perusahaan pers di Dewan Pers semata mata untuk meningkatkan kwalitas pers. tetapi tidak untuk dijadikan senjata untuk meraup keuntungan sesaat.

Robert Nainggolan, Frn

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: