gardanasionalnews.com – Tanjungbalai, Sumut.
Personil Satpolair Polres Tanjungbalai saat melakukan patroli perairan berhasil menghentikan kapal nelayan yang bernama KM. Hasil Bersama -III guna kepentingan pemeriksaan. Patroli yang dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 26 September 2022, sekitar Pukul 13.22 Wib di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Patroli yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan “Pada Hari Senin Tanggal 26 September 2022, sekitar Pukul 13.22 Wib, kapal Patroli II – 1014
Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu I yaitu Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S, melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari Tanjungbalai tujuan laut, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 50,06432″, E = 99° 48′ 47,8876″, kapal tersebut dapat dihentikan,” Katanya.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang bernama KM. Rejeki Hasil Bersama -III GT. 14 No. 3298 /Ppb, yang dinakhodai oleh Hendrik dokumen kapal lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambah Kasatpolair.
“Kapal yang berpenumpang sebanyak Duabelas orang tersebut bermuatan fiber berisikan belanjaan, air, es dan jaring, selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan berangkat melaut karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Ucap AKP T. Sianturi mengakhiri.
(D.silalahi)