Beranda » Polresta Tanjung Pinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Serta Eksploitasi

Polresta Tanjung Pinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Serta Eksploitasi

TANJUNG PINANG – gardanasionalnews.com

Dipimpin langsung Kapolresta Tanjung Pinang KOMBES Pol H. Ompusunggu SIK, MSi menggelar Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ekpolitasi Terhadap Anak di bawah umur di wilayah Kota Tanjung Pinang, Jumat (24/2/2023) di Mapolrest Tanjung Pinang.

Kapolresta Tanjung Pinang KOMBES Pol H. Ompusunggu SIK, MSi didampingi Kasi Humas Polresta Tanjung Pinang IPTU Giovany Casanova, dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Tanjung Pinang IPDA Pepen Oktavendri menjelaskan pihaknya dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ekpolitasi Terhadap Anak di bawah umur tersebut mengamakan tiga orang pelaku masing-masing berinisial, (MS), (LTF) dan (MI).

Kejadian tersebut bermula, pada tanggal 16 Februari 2023, ketika itu pelaku MS mengajak korban dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja. Mendengar itu korban pun hendak berpamitan kepada orang tuanya, namun Pelaku MS melarang dengan alasan sudah meminta izin kepada orang tua korban.

Selanjutnya Pelaku MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan yang hasilnya dibagi dua dengan korban. Lalu Pelaku MS juga mengajak korban untuk berangkat ke Tanjung Uban kemudian dibawa ke lokasi Lagoi. “Bahkan korban juga dibawa ke Tanjungpinang menuju salah satu wisma melayani tamu yang dicari oleh MS,” Jelas Kapolresta.

Baca Juga :  Plt. Bupati Palas Buka Turnamen Sepakbola Achyar 999 Cup 1

KOMBES Pol H. Ompusunggu SIK, MSi mengatakan setelah melayani tamu di wisma tersebut, Pelaku MS dan LTF melakukan komunikasi lagi, bahwa setiap ada tamu agar menghubunginya. Tak tahan sudah melayani sembilan orang tamu yang dicarikan pelaku membuat korban pun melaporkan kejadian menimpa dirinya kepada orangtuanya.

Mendengar itu orangtua korban pun membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Tanjung Pinang. Mendapatkan laporan itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Tanjung Pinang langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku. Dimana Pelaku MI yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur ditangkap sedang berada didalam kamar bersama korban.  Atas pengakuan Pelaku MI tersebut polisi juga turut menangkap Pelaku MS dan LTF.

Baca Juga :  Kedisiplinan Tim Pengamanan Gabungan PTPN III KEK- Sei Mangkei

“Pelaku MI, ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun. Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp.150 ribu dan korban hanya terima Rp. 50 ribu. Tamu didapat dari Pelaku LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang,” Kata Mantan Kapolres Pematang Siantar dan Kapolres Simalungun itu.

“Ketiga Pelaku kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjung Pinang, “Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” Pungkas Kapolresta Tanjung Pinang KOMBES Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si.

(joe/Red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: