Gardanasionalnews.com, Padang Lawas, SUMUT – Perkara pembukaan jalan Suaka Margasatwa (SM) Barumun limpahan Kejati Sumut ke Kejari Padang Lawas tahap II, Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menetapkan terdakwa JT ditangguhkan, sedangkan 2 (dua) unit excavator dipinjam pakai kepada pemilik atas nama Rudy Hartono Sitompul.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Pengantar dari PN Sibuhuan kepada Penuntut Umum Kejari Palas, nomor: W2.U20/1344/HN.01.10/8/2022. Sifat: Segera, atas penangguhan penahanan terdakwa JT dengan penanganan perkara nomor: 78/Pid.B/LH/2022/PN Sibuhuan.
Dalam penetapan nomor: 78/Pid.B/LH/2022/PN Sibuhuan dituliskan, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Majelis Hakim PN Sibuhuan dalam membacakan berkas perkara Pidana atas nama JT (41) tempat kelahiran Sidikalang, alamat: Perum Komplek Polda Srigunting, blok W 25, Desa Sunggal kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Terdakwa JT ditahan dalam rumah tahanan negara (Rutan) sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan sekarang; Membaca penetapan Ketua PN Sibuhuan nomor: 78/Pid.B/LH/2022/PN Sibuhuan tanggal 12 Agustus 2022 tentang Penghunjukan Majelis Hakim; Membaca surat pemohon dari RNH (istri terdakwa) tanggal 10 Agustus 2022 prihal tentang penangguhan penahanan dari Rutan atas nama terdakwa JT yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa selama proses penyidikan, pemohon telah melakukan proses pemeriksaan ditingkat penyidikan dengan baik dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan;
2. Bahwa pemohon merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan yaitu anak yang masih sekolah (pendidikan) sehingga masih memerlukan kasih sayang dan bimbingan seorang ayah untuk masa depan anak-anaknya, maka sepatutnya pemohon ditangguhkan atau tidak ditahan;
3. Bahwa pemohon telah melampirkan:
– Surat laboratorium klinik Pramita tanggal 20 Mei 2019.
– Surat keterangan Kedokteran nomor: 335/VIII/SKD/KC-II/LP/2022 tertanggal 29 Juli 2022, yang dikeluarkan oleh Dokter klinik Pratama Cahaya 2 Lubuk Pakam, atas nama JT dengan diagnose: menderita gastritis akut dan tidak buta warna;
4. Bahwa adanya jaminan dari keluarga terdakwa pemohon tersebut diatas maka terdakwa tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut; Tidak akan melarikan diri; Tidak mengulangi tindak pidana dan tidak melarikan diri; Tidak menghilangkan Barang Bukti; Tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan sidang pengadilan, serta sanggup dan bersedia menghadiri pemeriksaan di PN Sibuhuan; Bersedia hadir sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh dalam proses hukum yang sedang dihadapi.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa menderita sakit sebagaimana surat keterangan Dokter dan penjelasan pemeriksaan dari Dokter yang merawat terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa memerlukan pengobatan intensif dari Dokter dan memerlukan pemeriksaan kontrol setiap minggu;
Menimbang, bahwa terdakwa di dakwa dalam dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 19 ayat (1) jo pasal 40 ayat (1) UU no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan alasan-alasan pemohon dalam surat permohonannya, maka majelis hakim berpendapat beralasan dan patut dikabulkan;
Memperhatikan, pasal 31 ayat (1) Undang-undang no. 8 tahun 1981tentang hukum acara Pidana jo pasal 36 ayat (1) peraturan pemerintah no. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Acara Pidana;
Menetapkan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon RNH (istri terdakwa) tersebut.
2. Menangguhkan penahanan terdakwa JT dari Rutan Sibuhuan sejak penetapan ini dibacakan.
3.Bahwa bila mana terdakwa tidak menghadiri persidangan sesuai hari sidang yang sudah ditetapkan atau menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak dapat diketemukan maka penjaminan bersedia membayarkan uang penangguhan sejumlah Rp. 25.000.000.(dua puluh lima juta rupiah) yang akan diserahkan ke kas negara melalui kepaniteraan PN Sibuhuan dengan cara sebagaimana dalam peraturan yang berlaku;
4. Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejari Padang Lawas untuk melaksanakan penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut.
5. Memerintahkan Penuntut Umum Kejari Padang Lawas agar selekas mungkin memberitahukan dan menyerahkan penetapan ini kepada terdakwa dan keluarganya.
Ditetapkan di Sibuhuan tanggal 22 Agustus 2022 Hakim Ketua Majelis tertanda Dharma Putra Simbolon, S.H., Hakim anggota; Zaldy Dharmawan Putra, S.H., dan Rizal Gunawan Banjarnahor, S.H.
Dihari yang sama Majelis Hakim PN Sibuhuan juga mengabulkan pinjam pakai 2 (unit) excavator tersebut kepada pemohon atau pemilik melalui kuasa hukumnya.
Hal tersebut sesuai Penetapan perkara no.77/Pid.B/LH/2022/PN Sibuhuan tertulis “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Majelis Hakim PN Sibuhuan setelah membaca berkas permohonan tanggal 12 Agustus 2022 dari Dr. Mariah SM Purba, S.H., M.H., pekerja Advokat, alamat Pdt Justin Sihombing No 72 Kelurahan Siopat Suhu, Kota Pematangsiantar atas surat kuasa khusus dari Rudi Hartono Sitompul, pekerja swasta, alamat Hutajulu, Kelurahan/Desa Simataniari, Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara sebagai pemilik excavator.
Rudi Hartono Sitompul Surat kuasa khusus itu adalah pemilik 2 (dua) unit excavator merk Hitachi tahun 2012 model ZX210F berwarna orange, nomor rangka AUN00T0005559, nomor mesin 319538 dan nomor rangka AUN-004957, nomor mesin 299047.
Masing-masing dalam perkara Pidana no. 77/Pid.B/LH/2022/PN Sibuhuan dan no. 78/Pid.B/LH/2022/PN Sibuhuan memohon agar kepadanya diberikan ijin untuk pakai barang bukti 2 (dua) unit excavator tersebut dalam perkara atas nama terdakwa JS.
Pemohon Rudy Hartono bersedia memenuhi syarat-syarat; tidak akan mengalihkan/menghilangkan barang bukti tersebut, dan pemohon bersedia menghadirkan barang bukti di persidangan apabila dibutuhkan;
Menimbang, bahwa pemohon tersebut cukup beralasan hingga permohonan pemohon dapat dikabulkan. Setelah memperhatikan pasal-pasal dan Undang-Undang yang berhubungan dengan hal-hal tersebut Menetapkan;
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Meminjamkan barang bukti berupa; 1 (satu) unit excavator merk Hitachi tahun 2012 model ZX210F berwarna orange, nomor rangka AUN00T0005559, nomor mesin 319538 dan 1 (satu) unit excavator merk Hitachi tahun 2012 model ZX210F berwarna orange, nomor rangka AUN-004957, nomor mesin 299047 masing-masing dalam perkara Pidana no. 77/Pid.B/LH/2022/PN Sibuhuan dan no. 78/Pid.B/LH/2022/PN Sibuhuan;
3. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Lawas agar barang bukti 2 (dua) unit excavator tersebut di pinjam pakaikan kepada pemohon.
Ditetapkan di Sibuhuan tanggal 22 Agustus 2022 Hakim Ketua Majelis tertanda Dharma Putra Simbolon, S.H., Hakim anggota; Zaldy Dharmawan Putra, S.H., dan Rizal Gunawan Banjarnahor, S.H.
Menanggapi penetapan PN Sibuhuan terhadap terdakwa JT atas penangguhan penahanan dan pinjam pakai barang bukti 2 unit excavator menjadi pertanyaan publik.
“JT dan JS terdakwa atas Perkara pembukaan jalan Suaka Margasatwa (SM) Barumun limpahan Kejati Sumut ke Kejari Palas tahap II, majelis hakim PN Sibuhuan menetapkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa JT dengan berbagai pertimbangan dari pemohon (istri JT) salah satunya menderita gastritis akut, dan ada jaminan dari keluarga JT tidak menghilangkan barang bukti,” kata Lasron. Rabu, (24/8/22)
“Sementara, tambah Lasron, Majelis Hakim PN Sibuhuan juga menetapkan atau mengabulkan permohonan saudara Rudy Hartono Sitompul melalui kuasa hukumnya untuk pinjam pakai 2 unit excavator itu, tolong jelaskan apa maksud dari Majelis Hakim PN Sibuhuan.” Tegasnya
Lasron juga mempertanyakan dalam perkara Pidana no. 77/Pid.B/LH/2022/PN Sibuhuan dan no. 78/Pid.B/LH/2022/PN Sibuhuan kemana pemilik excavator.
“Apa iya pemilik tidak mengetahui alat beratnya dipakai hingga sebulan lebih untuk melakukan pembukaan jalan Suaka Margasatwa (SM) Barumun yang diduga kuat berimbas kepada konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” tanya Lasron.
Dihari yang sama, Humas PN Sibuhuan, Zaldy Dharmawan Putra, S.H. saat dikonfirmasi GANAS mengenai permasalahan tersebut mengatakan mengenai pemilik excavator tidak disangkakan itu adalah kewenangan penyidik.
“Kalau mengenai penetapan pemilik ataupun siapa yang dijadikan tersangka itu kewenangan penyidik, Pengadilan hanya berwenang menerima perkara yang dilimpahkan oleh JPU untuk di sidangkan di Pengadilan. Selanjutnya untuk terdakwa yang di hadirkan sidangkan beban pembuktian terhadap perbuatan terdakwa sepenuhnya kewajiban dari pada JPU. Hak yang sama diberikan kepada terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk membela diri dari dakwaan tersebut hingga akhirnya majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut mempertimbangkan fakta persidangan kedalam putusannya,” kata Humas PN Sibuhuan Zaldy.
Zaldy yang juga Hakim anggota dalam perkara tersebut menambahkan Pinjam pakai itu kewenangan majelis kalau sudah selesai dan tidak dipergunakan lagi, maka barang bukti itu bisa dipinjam pakaikan kepada pemilik dengan tujuan agar tidak rusak, sementara resiko barang bukti itu cukup tinggi.
“Kita kuatir setelah putusan inkrah nanti ternyata barang bukti itu malah rusak,” tuturnya.
Sementara JPU Kejari Padang Lawas, Kuo Bratakusuma, S.H., belum bersedia ditemui di ruang kerjanya.
Benda sitaan dalam perkara pidana, hanya bersifat sementara. Dalam arti, hanya untuk pembuktian di tingkat persidangan, bukan disita untuk diambil alih kepemilikannya. Artinya, apabila suatu perkara telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap barang sitaan terdapat beberapa kemungkinan (Pasal 46 ayat [2] KUHAP);
1. Dikembalikan kepada orang atau mereka sesuai dalam putusan.
2. Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dieksekusi (dimusnahkan atau dirusak kan).
3. Tetap disimpan untuk dimanfaatkan sebagai barang bukti dalam perkara lain
Mengenai pengembalian benda sitaan, Pasal 46 KUHAP mengatur bahwa benda yang disita akan dikembalikan kepada dari siapa benda itu disita atau kepada yang paling berhak bila:
a) Tidak diperlukan lagi untuk penyidikan dan penuntutan.
b) Perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana
c) Perkara dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum
d) Untuk perkara yang sudah diputus, benda dikembalikan kepada yang disebut dalam putusan itu, kecuali benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau benda itu masih dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Robert Nainggolan.