Beranda » Pendekatan Restorative Justice Polres Asahan pada 7 Anak Pembuat Vidio Ancaman

Pendekatan Restorative Justice Polres Asahan pada 7 Anak Pembuat Vidio Ancaman

 

gardanasionalnews.com – Asahan, Sumut.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengamankan 7 orang anak tergolong usia remaja membuat video viral berdurasi 13 detik di media sosial berisikan ancaman dengan menggunakan senjata tajam.

 

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smarandhana Elhaj saat konfrensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (23/9/2022) menjelaskan bahwa ketujuh pelaku tersebut tergolong masih pada usia anak-anak menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk itu kami memandang perlu untuk mengedepankan Restorative Justice bertujuan penyelesaian hukum untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

“Ketujuh orang remaja tersebut diamankan pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira Pukul 17.30 WIB di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. Pengamanan atas keterangan saksi-saksi lalu dilakukan penjemputan ke masing-masing kediaman orang tua pelaku,” ujar Kapolres Asahan.

Baca Juga :  TINGKATKAN KETAQWAAN, SATGAS YONIF 126/KC MELAKSANAKAN IBADAH MINGGU BERSAMA MASYARAKAT DI PERBATASAN PAPUA

Saat ini ketujuh remaja bersama barang bukti telah diamankan untuk dilakukan interogasi serta diberikan bimbingan lebih lanjut.

AKBP Roman juga mengimbau kepada orang tua, guru, tokoh lintas sektoral untuk bisa mengawasi anak-anak kita. Awasi anak terhadap pengaruh negatif dari konten-konten vidio yang dilihatnya dari Smart Phone. Jangan sempat kejadian yang sama terulang kembali karena dapat merugikan dirinya serta orang lain.

Terhadap ketujuh remaja berinisial DP (17), MH (17), MF (16), AW (17), AP (17), DP (17), RS (16) serta barang bukti berupa 6 (enam) bilah Golok dan HP bermerk IPhone 6 bewarna putih telah diamankan oleh kepolisian untuk dilakukan penyelesaian perkara secara restorative justice.

Baca Juga :  Keberhasilan Pengamanan Laut KTT G20, TNI AL Evakuasi Korban Kapal Terbakar di Perairan Bali

Pada waktu yang berbeda, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husein SIK menjelaskan ketujuh anak-anak ini diamankan untuk menindak lanjuti viralnya video singkat berisikan perkataan untuk menantang salah satu kelompok atau geng motor dengan menunjukkan benda tajam seperti golok.

“Kelompok yang diamankan mengancam dengan mengucapkan “mana kalian biar ku tikam kau, kami tidak takut,” pungkasnya. (Dat)

Ket gambar, Kapolres Asahan pada pemaparannya pada pendekatan penyelesaian kasus secara Restorative Justice

(D. Silalahi)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: