Beranda » Warga Sugarang Bayu Meminta Bupati Dan Inspektorat Beserta Kejaksaan Negeri Simalungun Audit LPJ Pangulu Nagori Sugarang Bayu.

Warga Sugarang Bayu Meminta Bupati Dan Inspektorat Beserta Kejaksaan Negeri Simalungun Audit LPJ Pangulu Nagori Sugarang Bayu.

Simalungun , Sumut – Gardnasionalnews.com

Masyarakat Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun kecewa terhadap kinerja mantan Pangulu yang masa jabatannya sudah berakhir pada pertengahan Agustus 2022 yang lalu.

Pasalnya, masyarakat yang menaruh harapan terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan kini harus menelan pil pahit.

Persoalan tersebut disampaikan oleh T salah warga Nagori Sugarang Bayu Rabu 22/12/2022 pukul 10,00 Wib terkait besaran anggaran yang mencapai Rp 150 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022. Anggaran tersebut diperuntukan kepada kelompok usaha Keramba Jaring Apung (KJA). Namun besaran uang tersebut belum seluruhnya terserap dipergunakan untuk pembiayaan KJA. Dan saat ini informasi yang berkembang dimasyarakat dana Rp 40 juta masih dikantongi oleh Pangulu.

Bukan cuman itu saja bang, semua program yang dikerjakan mantan Pangulu (Kades) Supandi terkesan sia sia. Seperti pendirian BumNag yang bergerak dibidang ternak kambing, itupun saat ini keberadaan kambingnya tidak jelas (Nihil). Sepertinya kades menerima dana desa seperti uang hibah dari keluarganya.

Baca Juga :  Pemprovsu Manfaatkan Momentum HPN Suarakan DBH Sawit dan Potensi Sumut

Masih menurut warga, hal itu belakangan barulah disadari warga, bahwa tindakan oknum mantan pangulu  Supandi sudah menyalahi aturan dan peraturan yang diamanahkan dalam undang-undang dan di luar kewenangannya. “Nggak punya rasa malu, si Supandi itu bang, sudah menjelang akhir jabatannya, masih memanfaatkan uang negara untuk kepentingan pribadinya,” kata pria berusia 40 tahunan itu.

Terkait penarikan tunai ADD, menurut narasumber, pihak Pendamping Desa, Tim Pelaksana Kegiatan dan Maujana Nagori dipastikan selaku pengawaspun ambil bagian mengakomodasi uang negara dikuasai oknum mantan pangulu itu.”Pihak PD, Maujana dan BPD Sugaran Bayu serta Camat memiliki andil terhadap mantan Pangulu itu untuk menguasai uang negara. Sebab sikap mereka semua masa bodoh. Kami berharap dinas terkait dan APH agar bertindak tegas, karena masyarakat sudah merasa dikecewakan.

Terpisah, Supandi selaku mantan Pangulu (Kades) belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi secara langsung, ketika dihubungi via telpon nomor yang ditujuh tidak aktif. Plt Pangulu Nagori Sugaran Bayu Jon Widodo Purba saat dimintai tanggapannya terkait pertanggung jawaban uang Rp 40 jutaan yang masih lengket ditangan Supandi. Ia menyebutkan, persoalan ini sudah ditangani oleh pihak Inspektorat Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Pimpin Sertijab dan Tradisi korps Pejabat Utama Kodam I/BB

Ini sudah ranah Inspektorat, sudah keluar surat inspektorat, bang dan Sudah dipanggil Inspektorat pak Supandi,” sebut Kasi Trantib Kecamatan Bandar selaku Plt. Pangulu lewat pesan singkatnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Simalungun Roganda Sihombing dihubungi melalui pesan percakapan selularnya terkait tindakan oknum mantan Pangulu Nagori Sugaran Bayu menanggapi pihaknya akan menindaklanjuti. “Kami akan cek dan tindak lanjuti. Terimakasih infonya,” tulisnya dalam pesan selular singkat. Rabu (21/12/2022) sekira pukul 13.52 WIB.

Masih persoalan Nagori Sugarang Bayu, ketika kru media kroscek langsung dilapangan memang benar bahwa BumNag juga sudah raib. Untuk itu dinas terkait harus melakukan tindakan, agar persoalan yang sama tidak terjadi di Nagori lain.

(Rino/her)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: