Beranda » Terkait Edaran Kemenkes RI Larangan Obat Sirop, Kadinkes Amel Akui Sudah Buat Surat Himbauan

Terkait Edaran Kemenkes RI Larangan Obat Sirop, Kadinkes Amel Akui Sudah Buat Surat Himbauan

 

Padang Lawas. Gardanasionalnews.com – Terkait larangan obat sirop yang bisa menyebabkan gangguan ginjal akut sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022, Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Padang Lawas akui sudah membuat surat himbauan untuk Puskesmas dan jejaringnya serta Apotek dan toko obat untuk larangan penjualan semua jenis obat sirop.

“Sudah dibuat surat himbauan untuk Puskesmas dan jejaringnya serta Apotek dan toko obat,” ungkap Plt. Kadinkes, Amelia Roitona Nasution, SKM., saat di japri GANAS melalui aplikasi whatsapp. Jum’at, (21/10/22) sekira pukul 15.00 WIB, sore.

Di singgung apakah Padang Lawas memiliki pasien yang terdata kasus gangguan ginjal akut, Plt. Kadinkes Amel mengatakan belum ada.

“Sampai hari alhamdulilah belum ada,” ungkap Kadinkes singkat.

Pantauan GANAS di Kabupaten Padang Lawas masih banyak ditemukan pada etalase Apotek masih memajangkan atau menjual Obat jenis Sirop.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti NadiaTarmizi menyatakan, Pemerintah sudah melakukan mitigasi penyakit gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak, yang ditandatangani Murti Utami Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Selasa (18/10/22).

Baca Juga :  Terduga Pengedar Sabu di Desa Meranti Diamankan Satresnarkoba Polres Padanglawas

Dalam aturan tersebut, salah satunya melarang sementara seluruh apotek dan tenaga kesehatan menjual atau meresepkan obat berbentuk sirop kepada masyarakat.

Walau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada lima sirop obat yang mengandung zat Etilen Glikol melebihi ambang batas aman, Kemenkes tetap memberlakukan larangan penjualan semua jenis sirop obat di wilayah Indonesia.

Nadia menegaskan, aturan tersebut berlaku sampai ada ketentuan baru dari Pemerintah yang mencabut larangan penggunaan obat sirop.

Seperti diketahui pada Kamis (20/10/22) lalu, BPOM mengumumkan hasil pemeriksaan sampling terhadap 39 kelompok produksi (batch) dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.

Pengujian itu dilakukan sampai tanggal 19 Oktober 2022, pasca adanya dugaan sirop obat sebagai pemicu gagal ginjal akut.

Hasilnya, ada lima produk sirop obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia dengan kandungan cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Mengelar Kegiatan FGD Bersama Sejumlah Perwakilan Instansi Terkait dan Perwakilan Pengusaha SPBU

Pertama, Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex. Lalu, yang kedua, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama.

Ketiga, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu). Keempat, Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan yang kelima, Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Walau belum bisa menyimpulkan obat-obat tersebut sebagai pemicu gagal ginjal akut, BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar menarik seluruh produknya.

Penarikan mencakup seluruh Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Selain itu, BPOM menginstruksikan produsen memusnahkan semua produk obat sirop tersebut yang masih satu kelompok produksi.

Selanjutnya, BPOM mewajibkan semua industri farmasi yang memproduksi sirop obat dengan potensi tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, segera melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Robert Nainggolan.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: