Garda Nasional News – Asahan, Sumut
Sungguh miris, oknum Plt Kepsek SD Negri 010046 Pulahan yang berada di kecamatan Air Batu Kab. Asahan DIDUGA melakukan pungli kepada peserta didik kelas 1 (satu) hingga kelas 6 (enam).
Pada saat awak media GardaNasionalNews.com mengkonfirmasi kepada orang tua siswa, yang tak ingin namanya di publikasikan membenarkan adanya pengutipan sejumlah uang yang di lakukan oleh oknum guru yang diduga diperintah oleh Plt Kepsek di sekolah tersebut.
Setelah Mendapat informasi yang di berikan oleh orang tua siswa tentang pengutipan uang tersebut.
kemudian awak media juga mengkonfirmasi kepada Korwil dinas pendidikan yang berada di Kec. Air Batu Kab. Asahan, mengatakan melalui seluler “coba saya konfirmasi dulu kepada kepsek nya ya bang, itukan masih dugaaan belum tentu benar” ujar korwil kec. Air batu Tambunan.
Perbuatan Plt Kepsek SD 010046 pulahan ini jelas sudah melanggar PERPRES NO 87 TAHUN 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Apalagi dugaan pungli yang berada di sekolah dasar 010046 pulahan diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pungli yang dilakukan oleh pegawai negri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan nya dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri Pasal 432 Undang Undang Republik indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Diharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Asahan agar dapat mencopot Plt Kepsek SD 010046 pulahan yang Diduga Melakukan pungli terhadap siswa kelas 1(satu) sampai dengan kelas 6 (enam). Karna perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Kab. Asahan.
Hingga berita ini dinaikan ke meja redaksi Garda Nasional News kepsek SD 010046 belum dapat di konfirmasi.
( F.panjaitan)