Perdagangan, Simalungun – gardanasionalnews.
Pengadaan Prasarana dan Pendukung Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Air Bersih) yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan, yang dikerjakan pada Akhir Tahun 2021 bersumber dari APBD Kab. Simalungun. Selesai dilakukan perawatan pada bulan Mei Tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Mora Jaya dengan Harga Kontrak yaitu Rp. 2.721.745.400 Diduga Berbau Korupsi.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Penggiat Anti Korupsi Republik Indonesia (DPP PAK-RI)
Dewanto Silalahi, menyoroti tentang Dugaan dalam mendapatkan atau memenangkan proyek Pengadaan Prasarana dan Pendukung Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Air Bersih) di RSUD Perdagangan.
Ketua DPP PAK-RI Dewanto Silalahi mengatakan kepada awak media gardanasionalnews, “adanya Dugaan Mark Up yang dilakukan oleh PPK dan PPTK dan oknum lain yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Diduga Izin Pengeboran Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Sumur Bor dalam pekerjaan tersebut tidak mengantongi Izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatra Utara, ujar ketua DPP PAK-RI”.
Masih Ketua DPP PAK-RI Dewanto Silalahi mengatakan “Dalam pelaksanaan pekerjaan sampai pencairan proyek kontraktor Diduga membayar Uang kewajiban atau yang lebih sering di sebut ‘KW‘ mulai dari Direktur RSUD Perdagangan, PPK, PPTK, Pengawas, PPHP atau PHO, Bendahara, Diduga ‘KW‘ yang diberikan Kontraktor mencapai 20%
(dua puluh persen) dari harga kontrak.
Dewanto Silalahi mengatakan akan melaporkan Dugaan Korupsi/Mark’Up kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dalam Pekerjaan Pengadaan Prasarana dan Pendukung Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Air Bersih) yang berada di RSUD Perdagangan Kab. Simalungun, dan akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta.
Sampai berita ini dinaikan oleh Redaksi gardanasionalnews, PPK dan PPTK beserta Direktur RSUD Perdagangan belum dapat di konfirmasi.
(Fernando Panjaitan/Rino