Beranda » Pemilik Apotek Terkesan Arogansi Terhadap Konsumen

Pemilik Apotek Terkesan Arogansi Terhadap Konsumen

Simalungun, Sumut-Gardanasionalnews.com

Bermula saat D (30)warga Nagori Landbaw Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, hendak membeli obat di apotek parsaoran. Yang berada di Huta IV Nagori Marihat Bandar(Simpang Dosin) Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Hal tersebut dilakukan oleh karyawan apoteker itu sendiri. Diduga sangat tidak memahami tentang jenis obat-obatan atas resep yang diberikan dokter. Kejadian tersebut terjadi Kamis(17-11-2022) sekira pukul 21.30 wib

D menjelaskan kepada media gardanasionalnews.com.
mengatakan “pemilik apotek sangat arogan kepada konsumen bang”.ujarnya

Saat D berada didalam apotek itu, datang pemilik apotek dan mengatakan dengan lantang “Disini tidak ada alat penghalus obat” dan dilanjutkan dengan bahasa “heh bor**ng”.ucapnya

Hal itu sangat disayangkan seharusnya mereka memberikan pelayanan yang baik, ini malah terkesan sangat arogan kepada konsumen. Kemudian pemilik apotek tidak memperkerjakan karyawan yang berpendidikan dibidang farmasi”.jelasnya lagi

Baca Juga :  Tutup Dikreg Sespim, Kapolri: Jangan Takut dan Ragu Lakukan Hal Terbaik untuk Masyarakat

Sementara itu, pemilik apotek saat dikonfirmasi oleh media gardanasionalnews.com menjelaskan bahwasanya bahasa “bor**ng tersebut diarahkan untuk karyawannya bukan untuk konsumen.
Sang pemilik juga mengatakan,”itu hak saya marah seperti itu kepada karyawan saya.”ucapnya dengan lantang.

Dan tidak hanya itu, pemilik juga mengatakan bahwa apoteknya tidak melayani untuk menggerus obat dan membenarkan bahwa karyawan apoteknya tidak tau apa-apa dan karena itu bukan jurusannya”. ucapnya

Dan dari pantauan media gardanasionalnews.com dilapangan, apotek tersebut diduga tidak memiliki izin dikarenakan tidak terlihatnya papan nama apoteker yang telah memiliki surat izin praktik apoteker(SIPA) atau pun surat tanda registrasi apoteker (STRA).

Baca Juga :  Kapolres Palas Pertemuan Silaturahmi Dengan Ketua Komisioner Bawaslu 

Dimana peraturan organisasi ikatan apoteker Indonesia terkait Papan nama praktik apoteker, menjadi peraturan yang mengikat bagi apoteker yang menjalankan praktik kefarmasian di apotek disuluruh wilayah Indonesia dengan No:PO.005/PP.IAI/1418/VII/2014.

Dalam hal ini, apotek tersebut diduga tidak memiliki seorang apoteker dan tidak memiliki Surat Izin Kerja(SIK)

Dimohonkan kepada Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) dan Dinas kesehatan Kabupaten Simalungun untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan dugaan diatas.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: