Beranda » DPP PAK – RI Akan Menggugat Dinas Pendidikan Asahan Ke KIP Sumut Terkait Dana DAK Tahun 2021.

DPP PAK – RI Akan Menggugat Dinas Pendidikan Asahan Ke KIP Sumut Terkait Dana DAK Tahun 2021.

Asahan, Sumut – gardanasionalnews.com

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda – tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasan yang dapat di lihat, didengar dan di baca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.

Dinas pendidikan Kabupaten Asahan adalah Badan publik yang fungsi dan tugas pokok nya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebahagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Oleh karna itu Informasi tentang penggunaan anggaran nya setiap orang atau masyarakat berhak mengetahuinya, bahwa keterbukaan informasi publik adalah sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Baca Juga :  Polisi Problem Solving,Tiang "PLN" Retak Ancam Keselamatan Umum

Namun hingga saat ini permohonan informasi publik yang dilakukan oleh DPP PAK-RI(Penggiat Anti Korupsi Republik Indonesia) terhadap dinas pendidikan Kabupaten Asahan belum juga di berikan, permohonan informasi yang di minta oleh DPP PAK-RI hingga sampai tahap keberatan adalah penggunaan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2021, yang berbentuk softcopy ataupun hardcopy.

Maka DPP PAK-RI akan melakukan gugatan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatra Utara, dalam waktu dekat gugatan itu akan segera di lakukan.
Saat wartawan gardanasionalnews.com mengkonfirmasi di kantor DPP PAK-RI yang berada di Jalan Paria apa alasannya sehingga akan melakukan gugatan sengketa informasi publik, Dewanto Silalahi mengatakan ” ada kita temukan Dugaan pemalsuan data dan Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kadis Pendidikan hingga PPK dan PPTK, sehingga kita meminta data penggunaan anggaran DAK tahun 2021″ ujar Ketua DPP PAK-RI tersebut.

Baca Juga :  Lapor Pak Kapolres! Diduga Bandar Narkoba Di Ringroad Tanjung Pinggir Kini Berpindah Ke Jalan Teratai 

Dan sampai berita ini dinaikan oleh redaksi Kadis pendidikan Kabupaten Asahan Supriyatno, M.Pd dan Sekertaris dinas pendidikan kab. Asahan Pardamean tidak dapat dikonfirmasi terkait alasannya mengapa tidak diberikan data informasi publik yang diminta oleh DPP PAK-RI.

F. Panjaitan

2 thoughts on “DPP PAK – RI Akan Menggugat Dinas Pendidikan Asahan Ke KIP Sumut Terkait Dana DAK Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: