Bosarmaligas, Simalungun – gardanasionalnews.com
KEK SEI MANGKEI adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei ditetapkan melalui peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 pada tanggal 27 Februari 2012 dan merupakan KEK pertama di Indonesia yang telah di resmikan beroprasi oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2015.
KEK Sei Mangkei yang berlokasi di Provinsi Sumatra Utara memiliki bisnis utama berupa Industri kelapa sawit dan karet dan di fokuskan untuk menjadi pusat pengembangan industri kelapa sawit dan karet hilir bersekala besar dan berkualitas Internasional.
PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) yang sebagai pengelola Kawasan Industri KEK Sei Mangkei Diduga lalai dalam melakukan tugas nya, dimana PT. KINRA dituntut untuk menjaga keamanan di dalam Kawasan KEK Sei Mangkei, guna meyakinkan Investor baik dalam negeri maupun Investor dari Luar Negeri yang telah menggelontorkan dana Investasi ratusan miliar rupiah di KEK Sei Mangkei.
Namun kenyataan di lapangan ratusan material besi milik PT. NCP hilang yang mengakibatkan kerugian yang dialami PT. NCP mencapai puluhan juta rupiah.
Ketika Hal pencurian besi tersebut dikonfirmasi oleh wartawan Garda Nasional News kepada Direktur PT. KINRA Edward Ginting, melalui pesan WhatsApp dimana konfirmasi wartawan berisi,, “Apa tanggapan Pak Direktur PT. KINRA terkait hilang nya besi material milik PT. NCP yang berada di kawasan KEK Sei Mangkei…?
Apakah tidak ada pengamanan didalam Kawasan KEK Sei Mangkei dilakukan oleh PT. KINRA…?
Apakah sudah ada MOU antara PT. KINRA selaku pengelola Kawasan KEK Sei Mangkei dengan POLDASU….?
Namun hingga saat ini konfirmasi wartawan kepada Dirut PT. KINRA Edward Ginting, tidak di jawab bungkam seribu bahasa. Seharusnya PT. KINRA melakukan pengamanan didalam Kawasan KEK Sei Mangkei agar Investor Asing dan Investor Dalam Negeri nyaman melakukan Investasi di Kawasan KEK Sei Mangkei tersebut.
Hingga berita ini dinaikan oleh Redaksi Garda Nasional News, Dirut PT. KINRA masih Bungkam terkait konfirmasi wartawan.
(F. Panjaitan)