Tanjungbalai – gardanasionalnews.com
Unit reskrim polsek datuk bandar polres tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan memasuki rumah pelapor a.n APRI YUNITA warga Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Pelaku ZS warga Kel.Tanjung Balai Kota IV Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, dilaporkan Apri berdasarkan laporan polisi NOMOR : LP / B / 39 / III / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 16 Maret 2023 dan di tangkap unit reskrim polsek datuk bandar pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.30 Wib di sebuah rumah beralamat di Jln.SMP 7 Kel.Pasar Baru Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 14.00 wib telah terjadi peristiwa pencurian barang barang berharga berupa 1 (satu) unit TV Lcd merk LG ukuran 32 inchi warna hitam, 1 (satu) unit pemasak nasi merk cosmos, 1 (satu) unit kipas angin merk arashi, 1 (satu) unit digital merk tanaka dan 1 (satu) unit DVD merk tanaka yang dilakukan oleh pelaku (Lidik) dari dalam rumah pelapor yang beralamat di jalan HM Nur Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Adapun cara pelaku (Lidik) masuk kedalam rumah pelapor di duga dengan terlebih dahulu merusak dan membuka paksa pintu belakang rumah pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan/laporan polisi.
Lanjut kapolsek, “Berdasarkan Laporan pengaduan maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana didapat hasil bahwa pelaku nya adalah ZS, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib diketahui bahwa Pelaku sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jln.SMP 7 Kel.Pasar Baru Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim *IPTU EKO ADY R, SH, MH* bergerak ke tkp yang di maksud dan sekira pkl. 17.30 Wib, Pelaku berhasil di amankan berikut barang bukti yang pelaku simpan di dalam rumah tersebut dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi di dapat hasil bahwa benar ia nya adalah pelaku pencurian terhadap barang-barang berharga tersebut.Pelaku menerangkan bahwa cara pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan terlebih dahulu merusak jendela rumah pelapor namun tidak berhasil karena jendela rumah pelapor di pasang jerjak besi selanjutnya pelaku bergeser ke pintu belakang rumah dan berhasil membuka paksa pintu tersebut dengan cara di dobrak yang kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik pelapor lalu pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.
Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana. “Ucap kapolsek.
D. Sialahi