Beranda » Ketua Umum DPP PAK-RI Meminta Bupati Samosir Mencopot Kadis Pendidikan Yang Arogan Kangkangi UUD KIP No 14 Tahun 2014/ UUD PERS Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua Umum DPP PAK-RI Meminta Bupati Samosir Mencopot Kadis Pendidikan Yang Arogan Kangkangi UUD KIP No 14 Tahun 2014/ UUD PERS Nomor 40 Tahun 1999.

 

gardanasionalnews.com – Samosir, Sumut.

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. UUD RI NOMOR 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Didalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, tertulis aturan Tentang Pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban dan peran pers. Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti UUD Pers Pasal 18 Ayat (1), Yang terlulis ;setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Baca Juga :  Indonesia Adalah Negara Di Lautan Yang Ditaburi Pulau Dengan Potensi Sangat Besar

Namun untuk Dinas Pendidikan yang berada di kab. Samosir informasi publik tidak berlaku bagi semua orang, pasal nya adanya pengumuman yang di tempelkan di depan meja ruangan tamu Kantor Dinas Pendidikan yang bertuliskan “TIDAK MELAYANI LSM/WARTAWAN YANG TIDAK MEMILIKI KARTU LEGALITAS DEWAN PERS.”

Dengan tindakan Arogan Kadis Pendidikan Kab. Samosir Jonson Gultom, maka Ketua DPP PAK RI (Penggiat Anti Korupsi Republik Indonesia) Dewanto F Silalahi meminta kepada Bupati Kab. Samosir Vandiko T. Gultom, ST. agar Kadis Pendidikan Kab. Samosir Jonson Gultom, “Dicopot” dari jabatan nya. Ini jelas sudah mempermalukan nama baik dari Bandan Publik Dinas Pendidikan yang berada di Kab. Samosir.

Saat di temui di kantor nya Ketua DPP PAK RI Dewanto F Silalahi mengatakan perbuatan Kadis Pendidikan Kab. Samosir Jonson Gultom ini sudah sangat menyimpang dari Fungsi seorang pejabat Badan Publik, yang seharusnya dapat bersinergi dengan Stakeholder yaitu, Masyarakat, Media/PERS, dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam memberikan informasi. “Ujar ketum DPP PAK RI”

Baca Juga :  Presiden Jokowi Buka dan Ikuti Jalan Sehat Menuju 1 Abad NU

Ketua DPP PAK RI Dewanto F Silalahi juga akan melaporkan kejadian tersebut kepada APH dan Instansi terkait, atas kejadian tersebut, yang dilakukan Kadis Pendidikan Kab. Samosir Jonson Gultom. Dan dalam waktu dekat ini DPP PAK RI akan menyurati Dinas Pendidikan Kab. Samosir terkait Penggunaan Anggaran yang berada di Dinas Pendidikan Kab. Samosir “Lanjut Ketua DPP PAK RI tersebut”

(Fernando Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: