Beranda » PTPN IV Akan Bangun Pabrik Minyak Sawit Merah

PTPN IV Akan Bangun Pabrik Minyak Sawit Merah

 

MEDAN – gardanasionalnews.com

Untuk mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional yang menjadi fokus utama pemerintah dalam mengatasi stunting, PTPN IV yang merupakan perusahaan perkebunan Indonesia akan membangun pabrik minyak sawit merah yang berada di areal Kebun Sawit Langkat dan Kebun Pulu Raja.

Terkait hal ini, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Ahmad Zabadi melakukan kunjungan kerja ke PTPN IV Kebun Sawit Langkat, yang didampingi oleh Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno, Jumat (7/10/2022). Turut hadir Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan Fitra Rinaldy, Kepala PPKS Medan Edwin Syahputra Lubis, dan Manajemen Kebun Sawit Langkat.

Menanggapi hal tersebut, Sucipto Prayitno mengatakan, rencana akan di bangun Pabrik Minyak Sawit Merah (RPO) di areal Kebun Sawit Langkat yang berada di Kabupaten Langkat dan Kebun Pulu Raja yang berada di Kabupaten Asahan, dengan kapasitas produksi 10 ton/hari.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Berikan Surprise HUT TNI Ke-77 Kepada Danlanal Tanjung Balai Asahan

“Nantinya, RPO akan menghasilkan produk berupa minyak goreng merah, stearin, dan sabun. PTPN IV akan bekerjasama dengan Koperasi untuk sebagai operator dan penjualan produk langsung,” kata Sucipto Prayitno.

Lebih lanjut, kata Sucipto Prayitno, PTPN IV akan melibatkan stakeholder pada piloting pabrik RPO, diantaranya Kementerian Koperasi dan UKM RI, Holding Perkebunan Nusantara, BPDPKS, Bank Mandiri & LPDB, PPKS, UGM dan USU, Koperasi, ITSI & Instiper.

Secara terpisah, Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim menyebutkan, ada beberapa keuntungan dalam melakukan pembangunan Pabrik Minyak Sawit Merah (RPO), diantaranya RPO memiliki kandungan vitamin A dan E yang berdampak pada upaya mengatasi stunting. Cocok dikembangkan di remote area karena dapat dikembangkan berdampingan dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Terciptanya kemitraan yang kokoh antara petani sawit dengan PKS. Pemberdayaan dan penguatan UMKM. Memberikan alternatif pilihan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan yang kompetitif dan terjangkau. Terciptanya kemandirian atau ketahanan pangan. Dan harga pokok produksi lebih rendah.

Baca Juga :  PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI GELAR FESTIVAL SENI DAN QASIDAH (FSQ) KE-16 TAHUN 2023

Selain itu, disebutkan Riza Fahlevi Naim bahwa akan ada perubahan status lahan PTPN IV dari Hak Guna Usaha (HGU) ke Hak Pengelolaan (HPL), yang mana HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Sementara, HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL dan jangka waktu HPL tetap berlaku sebelum adanya pencabutan.

(D.Silalahi)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: