Beranda » SYAIPUL PUAD, SH.MH : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAMOSIR JANGAN SEPELEKAN PASAL TUJUH UU NO 14 TAHUN 2008

SYAIPUL PUAD, SH.MH : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAMOSIR JANGAN SEPELEKAN PASAL TUJUH UU NO 14 TAHUN 2008

 

Siantar- Beberapa hari yang lalu Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir membuat sebuah tulisan di meja piket/penerima Tamu “Tidak Melayani LSM/WARTAWAN yang tidak memiliki kartu Legalitas Dewan Pers, sehingga menjadi buah bibir di beberapa media cetak maupun online.

Atas hal tersebut Sebagai Pakar Hukum Syaipul Puad, SH.MH, Akhirnya angkat bicara terkait tulisan tersebut Sabtu,(10/9/22) bertempat di Kantor media gardanasionalnews.com, Kepada awak media menyampaikan,Selama saya sebagai seorang pakar hukum belum pernah melihat hal-hal seperti ini di salah satu instansi pemerintah yang ada di Indonesia ini khusus nya di tingkat kabupaten (samosir)”,ucapnya

Dijelaskan,Ketika kita ingin membuat satu Organisasi Ke Masyarakatan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu harus jelas ke administrasi nya terutama dalam pendiriannya,contoh seperti ; Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART, Program Kerja, Sumber Pendanaannya,Surat Keterangan Domisili, Nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi (Yayasan / Perkumpulan), Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan,bukan dari dewan pers,seperti yang di buat oleh kantor dinas pendidikan kabupaten samosir tersebut.”,ungkapnya

Baca Juga :  Siswa SMKN 1 Barumun: "Kami Lebih Bebas"

Sambungnya lagi,Perihal tulisan tersebut sepertinya Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir (Kadis)nya sudah lupa dengan,undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi PUBLIK, dan di dalam pasan Pasal tujuh (7) ada tertulis : Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik
yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan”,katanya

Sementara itu, Dewanto Silalahi, Sebagai Ketua DPP Penggiat Anti Korupsi Republik Indonesia (DPP PAK-RI) Mengatakan,melihat dari hal tersebut, pihak kantor dinas pendidikan kabupaten samosir sepertinya, sudah membuat satu hubungan yang tidak baik buat Media,LSM serta Dewan Pers
khususnya untuk wilayah kerja di kabupaten samosir, terutama para wartawan/jurnalis dan LSM yang ada di Indonesia tercinta ini”, ucapnya

Lebih jauh disampaikan, Seandainya pun Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir (Kadis),alergi atau tidak mau bertemu dengan media /LSM jangan lah di buat “OPINI” yang tidak baik terutama pada dewan pers tersebut,sebab kami LSM dan MEDIA fungsinya jelas dan di lindungin oleh undang-undang,maka dari ini kami dari
(DPP PAK-RI) akan melaporkan hal tersebut kepada dinas terkait,jika nanti nya ada unsur-unsur pidananya kami akan naik kan juga sampai ke pihak yang berwajib (APH)”,sebutnya

Baca Juga :  Personil Gabungan Sat Brimob Polda Sumut Tindak Lokasi Penyakit Masyarakat di Wilkum Polrestabes Medan

Ditambahkan,Perlu untuk di ketahui ketika kita ingin membuat satu kelembagaan atau organisasi kemasyarakatan,yang membuat administrasi nya ( legalitas) nya,ialah ” PEMERINTAH ” bukan dari dewan pers,sebab yang dikatakan lembaga swadaya (LSM) mau pun media elektronik/cetak/online dan sebagainya ,harus lah tetap sesuai izin dari pemerintah pusat maupun daerah.Karena apa, saya berkata seperti ini ,semua itu jelas ada dasar hukum- nya begitu juga dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.Sama halnya dengan para pejabat publik (Kepala Dinas) harus bersedia memberikan informasi yang terbuka sebab mereka penguna uang negara (uang rakyat)”,katanya

Sebelumnya,Dinas pendidikan Kabupaten Samosir membuat sebuah tulisan di meja piket/penerima Tamu “Tidak Melayani LSM/WARTAWAN yang tidak memiliki kartu Legalitas Dewan Pers”.(Rps)

Catatan : undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi PUBLIK

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: