Beranda » Polres Tebing Tinggi Amankan Seorang Pria Dan Barang Bukti Narkoba

Polres Tebing Tinggi Amankan Seorang Pria Dan Barang Bukti Narkoba

 

Tebingtinggi Sumut- Gardanasionalnews.com

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu dengan barang bukti sebanyak 14 bungkus plastik Transparan yang berisikan serbuk kristal dan diduga Narkotika jenis Shabu.

Pelaku bernama Amansyah alias Manlau (45) berhasil diamankan dirumahnya, yang beralamat di Jl. G. Bhakti LKMD Lk I Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu malam (08/10/2022), sekitar pukul 22.30 wib.

Baca Juga :  Polisi Patroli Dialogis Pengawasan dan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU 14227343, Menejer Enggan Berikan Tanggapan.

Selain menangkap pelaku, petugas juga ikut mengamankan barang bukti Narkotika seberat 1,73 gram (Brutto), berat bersih (Netto) 0,37 gram, yang terdiri dari 14 (empat belas) bungkus plastik transparan yang diduga Shabu dan 1 (Satu) buah bekas kotak rokok Sampoerna warna putih.

Sewaktu petugas tiba di TKP, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang 14 (Empat belas) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk putih didalam kotak bekas rokok Sampoerna didalam saluran air/parit.
Saat petugas mempertanyakan milik siapa barang tersebut, pelaku pun mengakui bahwasannya barang haram tersebut miliknya.

Baca Juga :  Ketatkan Pengawasan Perairan Cegah Barang Selundupan, Sat Polairud Polres Tanjung Balai Lakukan Pengejaran Kapal Yang Dicurigai

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, disaat itu juga pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rino)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: