Padang Lawas, Gardanasionalnews.com – Polda Sumut Resort Padang Lawas melalui Polsek Barumun Tengah berhasil amankan PAC (38) warga Desa Gunung Manaon, Kecamatan Huristak pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak nomor di warung kopi di Ulu Gajah Kecamatan Barumun Tengah.
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK.,M.Si., melalui Kapolsek Barumun Tengah AKP Syawalludin H, S.H., kepada GANAS mengatakan diamankannya PAC berawal dari informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti Informasi masyarakat yang kami terima pada Rabu, (7/9/22) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa ada praktek permainan judi jenis tebakan nomor di Warung milik saudara Nur Cipit Harahap di Ulu Gajah,” kata Kapolsek kepada GANAS pada Kamis, (8/9/22)
Lebih lanjut, Kapolsek AKP Syawalludin memerintahkan personelnya AIPDA Gojali Siregar bersama BRIPKA Smynar Saputra dan BRIPKA MHD Firmansyah ke lokasi guna menyelidiki informasi tersebut.
“Setibanya di lokasi ditemukan seorang pria dewasa yang tidak dikenal diduga pelaku permainan judi di amankan bersama barang bukti ke Polsek Barumun Tengah guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,”
Adapun barang bukti yang diamankan, uang tunai sebesar Rp. 32.000,- serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A5S casing biru tua bersama SIM card.
“Dalam handphone itu yang terdapat pasangan nomor tebakan pemasang di galeri foto.” Tutup Kapolsek Barumun Tengah AKP Syawalludin H, S.H.
Robert Nainggolan