Beranda » Warga Kampung Huta II Lantosan Keluhkan Terkait Akses Jalan

Warga Kampung Huta II Lantosan Keluhkan Terkait Akses Jalan

Simalungun, Sumut – Gardanasionalnews.com

Masyarakat Huta II Lantosan Desa/Nagori Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara merasa bingung, karena akses jalan keluar masuk kampung mereka semakin tidak jelas. Di ketahui bahwa huta Lantosan berdiri sebelum perusahaan-perusahaan yang saat ini menghapit Huta tersebut berdiri.

Adapun perusahaan yang mengapit yakni PTPN4 dan PTPN3 dengan luasnya hamparan kebun sawit yang mengurung Huta tersebut. Sehingga akses jalan yang dilalui masyarakat Huta Lantosan adalah jalan produksi HGU. Ditambah lagi berdirinya KEK Sei Mangkei semangkin panjang derita masyarakat Huta Lantosan, sebab akses jalan sering berpindah pindah.

Banyaknya keluhan yang disampaikan oleh kaum ibu-ibu terkait jalan yang dikeluhkan, seperti yang di katakan oleh salah satu masyarakat kampung Lantosan Ibu B. Sinaga “Harus kemana lagi memutar jalan kita ini, sudah seperti di zaman Kolonial Belanda, semua kebutuhan untuk mengantarkan cucu aku berangkat sekolah harus tambah jauh dan belum lagi kondisi jalan disaat musim penghujan, kami juga berharap semoga jalan kami di pindah lagi cukup lah, memang bukan hak kami jalan itu milik perusahaan izinkan kami menggunakannya tetap sekedar melintasi saja”. dengan raut wajah sedih.

Baca Juga :  Mencegah Terjadinya Pelanggaran Lalin Personil Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Patroli Sore Di Lokasi Rawan

Akses jalan keluar Huta Lantosan sering berpindah tempat, diketahui sejak mulai berdiri nya kawasan industri Sei Mangkei tahun 2012 dan saat ini Kawasan Industri Sei Mangkei akan menutup lewat pagar tembok sekeliling lahan Kawasan Industri Sei Mangkei. Hal ini jelas berdampak terhadap Huta Lantosan sebab tersebut hanyalah berjarak satu langkah dari kawasan industri Sei Mangkei.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Labusel Beri Himbauan Bahaya Narkoba Di PR 2 Labusel

Dikatakan oleh Widodo salah satu penggerak sosial kontrol, pungsi dan manfaat perusahaan harus lah dapat dirasakan oleh penduduk seputar lingkungan perusahaan. Dan sesuai dengan pasal 1 Unternational Convenant On Ekonomic Social and Cultural Rights atau Kovenant Internasional tentang hak ekonomi sosial dan budaya yang telah di ratifikasi oleh Negara melalui UU no 11 tahun 2005, mengatakan hak pemanfaatan terhadap lingkungan tidak boleh mencederai orang lain, tutup Widodo.

(Rino/Tim)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: